Daftar situs web yang diblokir oleh Kominfo Today, Steam untuk Yahoo dan Bing
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah mulai memblokir situs-situs terkait Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di ranah privat.
Daftar situs web yang diblokir oleh Kominfo Today, Steam untuk Yahoo dan Bing
Berbagai laman yang belum terdaftar di PSE pribadi telah diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30 Juli 2022).
Baca juga:
– Steam diblokir, streamer mengumpulkan dana untuk mengirim bunga ke Kominfo
– Steam dan Epic Games Store dilarang, netizen marah dengan Kominfo
– Jangan langsung blokir, Kominfo akan menegur dan mendenda PSE yang belum mendaftar
– WhatsApp, Instagram dan Facebook Safe tidak diblokir oleh Kominfo
Seperti Steam, Epic Games, PayPal hingga Amazon, Yahoo dan Bing telah diblokir oleh Kominfo.
Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, ada 10 PSE terpopuler kategori wajib registrasi yang belum mendaftar.
Amazon – Amazon Inc
PayPal – PayPal Pte. GmbH.
Yahoo! – Yahoo LLC
Bing-Microsoft
Uap – Valve Corp
Dota – Valve Corp
CS GO – Valve Corp
Epic Games – Epic Games, Inc
Battlenet – Blizzard Entertainment, Inc
Asal – Seni Elektronik
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta.
[Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Dari pantauan HiTekno.com hingga berita ini diumumkan, dari 10 PSE tersebut, masih ada 2 yang bisa diakses yaitu Bing dan Amazon.
Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com telah ditambahkan ke registri PSE di situs web resmi Kominfo.
Didukung oleh GliaStudio
Seperti diketahui, set halaman di atas turun pada pagi ini, yang membuat marah netizen di Twitter.
Beberapa nama website menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan tenggat waktu lima hari terhitung sejak Kamis (21 Juli 2022) bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta yang belum pernah mendaftar sebelumnya hingga 20 Juli 2022.
Sementara itu, Kominfo mengancam akan melarang sejumlah PSE yang tidak mendaftar tepat waktu.
Sebelum memblokir, Kominfo mengirimkan peringatan dan denda.
“Bagi yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan mengirimkan surat peringatan untuk segera melengkapinya. Lima hari kerja,” kata Dirjen Aplikasi Informasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis (21/ 07/2020). /2022).
Ini adalah laporan terbaru Kominfo yang diblokir oleh sejumlah situs yang belum terdaftar di PSE swasta
Baca Juga :