Fiqh-Muamalah-definisi-ruang-lingkup-aturan-konsep
Pendidikan

Fiqh Muamalah: definisi, ruang lingkup, aturan, konsep

Rate this post

Pahami Fiqh Muamalah
Buka baca cepat

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Islamic Banking, team counterpart Bank Muamalat Indonesia, 1999), Fiqih Muamalah, seperti yang lainnya, merupakan salah satu masalah hukum Islam yaitu hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan. , hukum perdata dan jihad – Hukum, Darurat Militer, Hukum Perdamaian, Hukum Politik, Hukum Properti, dan Hukum Pemerintah. Segala bentuk masalah yang terdapat dalam kitab Fiqh merupakan pertanyaan yang dipertanyakan oleh masyarakat atau permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian pendapat tersebut dicatat berdasarkan hasil fatwa mereka. Fiqh Muamalah terdiri dari dua kata (lafadz), yaitu fiqih (الفقه) dan Muamalah (المعاملة). Lafadz pertama (الفقه) secara etimologis memiliki arti keriting atau pengertian, sedangkan mengenai kata fiqh memiliki pengertian yang berbeda-beda di kalangan ulama.
Secara bahasa (etimologi) Fiqh (فقه) berasal dari kata faqiha (فقه) yang artinya pengertian: Pemahaman sebagaimana tercermin dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hati-hati membawa tanda-tanda kebesaran. Kita berubah supaya mereka mengerti ”(QS: Al-An’am: 65) dan Muamalah berasal dari kata ‘amila (معاملة – يعامل – عامل) yang artinya melakukan atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia (Hablun minannas). Muamalah mencakup transaksi penting seperti jual beli, perkawinan dan hal-hal terkait, perselisihan (gugatan, keadilan, dll.) Dan pembagian warisan. Sedangkan menurut istilah muamalah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Fiqh-Muamalah-definisi-ruang-lingkup-aturan-konsep

Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa Muamalah adalah aturan Allah yang harus ditaati dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat untuk melindungi kepentingan masyarakat. “Muamalah adalah semua aturan yang Tuhan ciptakan untuk mengatur hubungan antara manusia dan manusia dalam kehidupan dan kehidupan. Dari pengertian umum di atas dapat dilihat bahwa muamalah adalah aturan hukum Allah kepada manusia dalam kaitannya dengan hal-hal duniawi untuk mengatur kemasyarakatan. interaksi.
Pengertian Muamalah Fiqh dalam arti yang lebih sempit adalah: “Muamalah adalah aturan Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia untuk menjaga sarana kebutuhan jasmani dengan sebaik-baiknya” (Idris Ahmad) atau “Muamalah adalah Pertukaran” barang atau sesuatu yang Berguna. dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya

Menurut para ahli, paham Fiqh Muamalah

Menurut para ahli, paham Fiqh Muamalah

Berikut ini adalah beberapa definisi dari muamalah fiqh menurut para ahli yaitu:
1. Menurut Ad-Dimyati

“Kegiatan produksi sekuler mengarah pada kesuksesan dengan masalah spiritual
2. Setelah Muhammad Yusuf Musa

Aturan Allah ditaati dan ditaati dalam kehidupan sosial untuk melindungi kepentingan manusia.
Baca lebih lanjut: Memahami Ebook

3. Setelah Mahmud Syaltout

Yakni ketentuan hukum tentang hubungan ekonomi yang dijalankan oleh anggota masyarakat yang cenderung mengedepankan kepentingan materi.

Ruang lingkup Fiqh Muamalah

Ruang lingkup muamalah fiqh mencakup semua kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum Islam berupa peraturan yang memuat tata cara atau larangan seperti hukum wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah-hokum dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia. orang lain. Ruang lingkup Muamalah Fiqh mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti: B. sosial, ekonomi, kebijakan hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam meneliti fiqh sering disebut iqtishady dalam bahasa Arab. Ini berarti bagaimana orang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan memilih di antara berbagai kegunaan alat yang ada untuk memuaskan kebutuhan mereka untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan memenuhi kebutuhan yang terbatas. Ruang Muamalah Fiqh dibagi menjadi dua bagian. Ruang lingkup Muamalah Fiqh yaitu Adabiyah adalah persetujuan dan Kabul, saling mengasihani, tidak ada paksaan dari kedua belah pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari akal manusia ada hubungannya dengan distribusi properti. dalam kehidupan sosial.

Ruang lingkup pembahasan Adiniyah adalah jual beli

(al-bai ‘al-tijarah), ikrar (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalan dan dlaman), pengalihan hutang (hiwalah), kebangkrutan (taflis), batasan tindakan. (al-harju), bisnis dan kemitraan (al-syirkah), harta benda dan tenaga kerja (al-mudharabah), leasing (al-ijarah), pemberian hak guna usaha (al-ariyah), barang titipan (al-wadlit) ‘ ah), Apakah

 

LIHAT JUGA :

https://rollingstone.co.id/
https://www.gurupendidikan.co.id/
https://www.dosenpendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.dulurtekno.co.id/
https://teknosentrik.com/
https://www.mobifrance.com/