Inilah Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Memutuskan Cryptocurrency Haram
Dalam Bahtsul Masail atau Diskusi, Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim memutuskan pada Minggu (24/10/2021) bahwa kripto atau cryptocurrency itu haram.
Keputusan PWNU Jatim untuk mengklasifikasikan mata uang kripto yang termasuk Haram didasarkan pada beberapa pertanyaan terkait pandangan peserta.
Inilah Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Memutuskan Cryptocurrency Haram
Baca juga:
– Mengenal apa itu Shiba Inu, aset kripto yang akan dibahas
– Siapa yang kenal dengan Shiba Inu, crypto coin yang melejit karena Elon Musk?
– Meningkatnya pencurian listrik, Iran secara resmi melarang penambangan mata uang kripto
– Apple melarang aktivitas cryptocurrency di perangkatnya
“Peserta Bahtsul Massail berpendapat bahwa meskipun crypto diakui sebagai komoditas oleh pemerintah
, namun tetap tidak bisa dilegalkan secara syariah,” kata Kiai Azizi Chasbullah, seperti dikutip situs resmi NU di Jawa Timur.
Alasan keputusan itu, seperti yang tertuang dalam bahtsu massa yang mempertemukan pimpinan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dengan beberapa pesantren di Jawa Timur, adalah kemungkinan batalnya legalitas transaksi tersebut.
Oleh karena itu, jelas Kiai Azizi Chasbullah, cryptocurrency tidak dapat dikategorikan sebagai komoditas dan tidak diperbolehkan.
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/Michael Wünsch)
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/Michael Wünsch)
“Dianggap ilegal berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya akan terjadi penipuan
,” kata Kediri lulusan Pesantren Lirboyo ini.
Selanjutnya, menurut Syariah, crypto dianggap tidak berguna seperti yang dijelaskan dalam buku-buku fikih. Hal ini diperkuat dengan kesaksian tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan analisa pasar crypto.
Didukung oleh GliaStudio
Meski demikian, terjadi perdebatan sengit di Bahtsu Masail, yang membuktikan adanya pro dan kontra atas keputusan tersebut.
Bahtsu Masail digelar di Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9, Surabaya dan juga dihadiri delegasi dari sejumlah pesantren.
“Pelaksanaan Bahtsul Masail sangat penting bagi NU. Karena itu salah satu keistimewaan yang tidak dimiliki ormas lain,” ujar Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku ketua sidang.
Dua topik yang dibahas dalam diskusi ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dari perspektif fikih; dan meninjau UU No. 1/PNS/1965 tentang Penodaan Agama.
Inilah alasan mengapa PWNU Jatim memutuskan bahwa cryptocurrency harus diklasifikasikan sebagai ilegal
Baca Juga :
https://produkumkmjember.id
https://pppptkpertanian.id
https://plnlabuhanangin.co.id
https://kimo.co.id
https://polresbangli.id