Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat, Bentuk, Menurut Para Ahli
Definisi kedaulatan
Kedaulatan ini berasal dari bahasa Arab yaitu “daulat” yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan sendiri merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah baik pemerintahan maupun masyarakat. Kedaulatan juga bisa diartikan sebagai kekuatan tertinggi di suatu negara.
Definisi kedaulatan menurut para ahli
Di bawah ini adalah definisi ahli kedaulatan, antara lain sebagai berikut:
1. Jean Bodin
Kedaulatan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu kedaulatan internal dan eksternal. Kedaulatan artinya suatu negara berhak mengatur urusan negaranya tanpa campur tangan negara lain. Outbound sovereignty artinya pemerintah bekerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Miriam Budiardjo
Kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat hukum dan juga menerapkannya dengan berbagai cara yang tersedia.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Kedaulatan merupakan ciri atau ciri intrinsik suatu negara di mana negara berdaulat tetapi juga dibatasi oleh batas-batas negara. Artinya, di luar wilayahnya, negara tidak memiliki kedaulatan.
Jenis Kedaulatan
Berikut ini adalah jenis-jenis kedaulatan, diantaranya sebagai berikut:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah jenis kedaulatan yang berasal dari Tuhan dan diberikan kepada raja atau penguasa.
Karena itu, raja dipandang sebagai utusan Tuhan atau titisan dewa. Diasumsikan bahwa semua pedoman yang dibuat oleh penguasa berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, pemerintah kota berkewajiban untuk mengikuti instruksi dari pihak berwenang.
Tokoh yang mengadopsi ideologi ini antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F. J. Stahl. Kedaulatan Tuhan ini diterapkan di negara Ethiopia pada masa pemerintahan Raja Haile Selassi. Selain itu, jenis kedaulatan ini juga dilakukan di Jepang pada masa pemerintahan Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja adalah kedaulatan negara di tangan raja. Agar negara menjadi kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki kekuatan yang kuat dan tidak terbatas. Rakyat juga harus siap menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada raja.
Mereka yang berpegang pada ideologi ini termasuk F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes. Kedaulatan raja juga dilaksanakan di Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV. Namun, di zaman sekarang ini, tidak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan kerajaan karena kedaulatan ini menciptakan kekuatan absolut dan otoriter.
3. Kedaulatan negara
Kedaulatan negara merupakan kekuatan pemerintahan yang bersumber dari kedaulatan negara. Artinya negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan dialihkan kepada raja atau penguasa atas nama suatu negara. Negara berhak menegakkan supremasi hukum sehingga negara tidak diwajibkan untuk mentaati hukum.
Paul Laband dan George Jellinek adalah beberapa tokoh yang mendukung ideologi ini. Jenis kedaulatan negara ini juga dilakukan di Rusia selama era Tsar. Jenis kedaulatan ini juga diterapkan di Jerman selama pemerintahan Hitler dan di Italia selama pemerintahan Mussolini.
4. Aturan Hukum
Negara Hukum adalah suatu negara yang diharapkan menjadi negara hukum, dimana segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bahkan oleh masyarakat harus berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku. Di bawah ini adalah angka-angka yang melekat pada ideologi ini, termasuk Immanuel Kant, Kranenburg, dan H. Krabbe. Aturan hukum ini biasanya diterapkan di sebagian besar Eropa serta Amerika.
5. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberi pemimpin kekuasaan mereka untuk menjalankan pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal sebagai kontrak sosial.
Pemimpin negara dipilih atas permintaan rakyat oleh perwakilan yang duduk di pemerintahan. Di sisi lain, pemimpin negara harus melindungi hak-hak rakyat dan menjalankan pemerintahan dengan baik berdasarkan aspirasi rakyat.
Di bawah ini adalah angka-angka yang melekat pada ideologi ini, termasuk Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara menerapkan jenis kedaulatan ini. Namun, implementasinya bergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan juga budaya masing-masing negara.
Sifat kedaulatan
Berikut ciri-ciri kedaulatan, diantaranya sebagai berikut:
asli
Ini berarti bahwa kedaulatan tidak datang dari kekuatan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan ini.
Permanen atau permanen
Artinya, kedaulatan tidak berubah meski negara menata ulang strukturnya. Hanya pihak pelaksana yang akan mengalami perubahan.
Benar
Artinya tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi dari pada kedaulatan. Di suatu negara, kedaulatan ini adalah kekuatan tertinggi di alam untuk menentukan segalanya.
Tidak dapat dibagikan
Artinya, kedaulatan tersebut tidak boleh dibagikan kepada badan-badan tertentu karena dapat menimbulkan kemajemukan. Pluralisme sendiri merupakan kondisi masyarakat majemuk dalam suatu kedaulatan.
Tak terbatas
Artinya kedaulatan ini mencakup semua orang dan semua golongan dalam suatu negara tanpa kecuali.
Bentuk kedaulatan
Kedaulatan ini memiliki bentuk dan sistem yang berbeda. Di bawah ini adalah formulir dan penjelasannya sebagai berikut:
1. Kedaulatan batin
Dalam bentuk kedaulatan ini, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan umum dengan melewati beberapa negara bentukan negara.
2. Kedaulatan eksternal
Pemerintah ini memiliki kekuasaan bebas dan independen terhadap dunia luar. Pemerintah tidak tunduk pada kekuasaan apa pun selain ketentuan yang ditetapkan. Hal yang sama berlaku untuk negara lain, yang harus menghormati kekuatan negara tersebut. Anda tidak diperbolehkan mencampuri urusan negara.
Menurut para ahli, berikut penjelasan tentang pentingnya kedaulatan, jenis, ciri, dan bentuk. Semoga apa yang dijelaskan semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih
Sumber :